Kamis, 06 Juni 2013

KASUS DATA FORGERY


KASUS DATA FORGERY

Pada hari rabu 17 /4/2004, danyfirmansyah 25 tahun konsultn teknologi informasi TI, PT. Dana reksa di jakarta,berhasil membobol situs milik KPU di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo,partai mbah jambon,partai jambu dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian dani tertangkap pada kamis,22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan Dani Firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No `36/1999 tentang Telekomunikasi berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Sumber: craking kasurusak.com

Analisa
Setelah dilihat dari kasus diatas maka dany firmansyah  termasuk kedalam dataforgery yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
dan adapun dasar hukum yang dipakai Untuk Menjerat Dani Firmansyah adalah
 dijerat dengan pasal-pasal UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex Specialis dari KUHP di bidang cybercrime. Ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut :
Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengan pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh Dani secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memiliki hak atau izin untuk itu. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.” Internet sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi. Pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini, sebab apa yang dilakukan oleh Dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.
  Dilihat dari kasus dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagai berikut:
1.      UU ITE No 11Pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 , yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“.
2.      UU ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”.
Karena Dani Firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengan cara mengganti-ganti nama partai tersebut. Tidak hanya itu Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
KESIMPULAN
Kasus dany firmansyah merupakan  data forgery,tetapi disisi lain dapat juga sebagai pelanggaran etika profesi.kasus danyfirmansyah dapat di jerat hukum KUHP atau UU ITE.
SARAN
Bagi pelaku,hendaknya bekerja sesuai profesi  nya dan menggunakan teknologi sebaik mungkin bukan untuk merugikan pihak lain .

KASUS PENYEBARAN VIRUS

­­­­­­­­KASUS PENYEBARAN VIRUS WORM

Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (local area networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus, F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (internet relay chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.

Sumber :http//www.kompas.com

ANALISA
Kasus ini termasuk kedalam Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Pasal yang mengatur  Cyber Sabotage and Exortion
UU ITE Tahun 2008

a. Pasal 27 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP : Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan

b. Pasal 28 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

c. Pasal 29 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)

d. Pasal 30 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking,hacking,illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya

f. Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, meyediakan atau memiliki

g. Pasal 35 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seola-olah data yang otentik (phising = penipuan situs)

SARAN
Bagi pelaku penyebar virus, hendaknya tidak melakukan penyebaran virus,karena akan berdampak buruk bagi orang lain dan dirinya sendiri.
KESIMPULAN
·  Virus komputer adalah contoh dari software komputer. Namun ia tidak seperti software lainnya. Ia mempunyai fungsi yang berbeda yaitu untuk mengganggu bahkan merusak sistem komputer.
·  Ketakutan yang berlebihan dengan virus komputer disebabkan oleh kebutaan akan informasi virus komputer itu sendiri. Ketakutan itu dapat dihilangkan dengan mengenal virus komputer lebih dalam.
·  Dengan semakin mengenal virus, maka dengan sendirinya pengetahuan kita untuk mempertahankan komputer dari serangan virus semakin baik. Selain itu, kita juga mendapat konsep untuk menangani virus komputer.
·  Mencegah komputer sebelum tertular virus jauh lebih baik daripada sesudah terkena virus. Jika sudah terinfeksi, kita harus memperbaikinya dan itu akan lebih menyulitkan.

KASUS JUDI ONLINE BOLA



KasusJudi OnlineBola, Transaksi Pembayaran Cukup via Ponsel
Kasus judi tiba-tiba saja menyentak perhatian banyak warga Kota Semarang. Itu setelah Tim Cybercrime Mabes Polri menangkap Aryanto Wijaya warga Jl Ciliwung Raya, 27 Desember 2006 lalu, yang diduga salah seorang bandar judi online bola. Peminatnya, sebut saja Wing (38). Warga yang tinggal di Candisari, mengaku salah satu peminat judi online bola Liga Inggris. Dia berkelompok dengan lima rekan lainnya. Tapi mengaku tidak kenal bandarnya. ”Saya cukup pakai handphone (HP) ini untuk pemasangan dan pembayarannya,” tutur dia sambil menunjukkan telepon seluler Nokia 9500i. Dengan telepon itu, dia kerap menerima transaksi hasil keuntungan dari permainan tebak-tebakan skor pertandingan sepakbola. ”Ya kalau tebakannya masuk (benar), rekening saya otomatis langsung bertambah. Ini bisa langsung dicek di HP. Kan pakai sistem telepon banking. Jadi transaksinya secara online,” tutur dia, yang minta ditulis menggunakan nama samaran.
Sementara itu, Direksrim Polda Jateng Kombes Drs Masjhudi mengatakan, kasus kejahatan dunia maya itu memang sepenuhnya ditangani Mabes Polri. Karena menyangkut kejahatan lintas provinsi dan diperlukan perangkat serta personel yang memiliki kemampuan khusus.Kendati demikian, pihak siap mem-backup tugas pengembangan pengungkapan kasus itu bila ada perintah dari Mabes Polri. ”Tersangka yang ditangkap dan barang buktinya semua diamankan Mabes Polri,”

 Analisa

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum cyber, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan (TIK). Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi, hukum dunia maya, dan hukum mayantara. Istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sumber : http//www.detik.com


KESIMPULAN DAN SARAN
Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa kasus perjudian online dapatditangani dengan UU ITE dan KUHP.
UUITE  pasal 27 ayat 2,pasal 43 ayat 1,pasal 45 ayat 1 serta pasal  27 ayat  1,2,3,4.
Dan KUHP  pasal 303
Bagi para pelaku hendaknya memanfaatkan teknologi  dengan baik  dan positif.
Memberikan contoh yang baik pada masyarakat.