KASUS DATA FORGERY
Pada hari rabu 17 /4/2004, danyfirmansyah
25 tahun konsultn teknologi informasi TI, PT. Dana reksa di jakarta,berhasil
membobol situs milik KPU di http://tnp.kpu.go.id dan
mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor
ijo,partai mbah jambon,partai jambu dan lain sebagainya. Dani menggunakan
teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara
mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol
situs KPU. Kemudian dani tertangkap pada kamis,22/4/2004.
Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan Dani Firmansyah adalah sesuai
dengan bunyi pasal 50 UU No `36/1999 tentang Telekomunikasi berbunyi “Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Sumber: craking kasurusak.com
Analisa
Setelah dilihat
dari kasus diatas maka dany firmansyah
termasuk kedalam dataforgery yaitu memalsukan data pada data
dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
dan adapun dasar hukum yang dipakai Untuk Menjerat Dani Firmansyah adalah
dijerat dengan pasal-pasal UU No 36/1999
tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex Specialis dari KUHP di
bidang cybercrime. Ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut :
Dani Firmansyah, hacker situs
KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a,
b, c, Pasal 38 dan Pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pada pasal 22 UU Telekomunikasi
berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
a. Akses ke jaringan telekomunikasi;
dan atau
b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan
atau
c. Akses ke jaringan telekomunikasi
khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah
terpenuhi dengan pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh Dani secara ilegal
dan tidak sah, karena dia tidak memiliki hak atau izin untuk itu. Selain itu
Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi
yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan
gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.”
Internet sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi. Pasal ini juga
bisa diterapkan pada kasus ini, sebab apa yang dilakukan oleh Dani juga
menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.
Dilihat dari kasus dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE,
yaitu sebagai berikut:
1. UU
ITE No 11Pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 , yang berbunyi : “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“.
2. UU
ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan”.
Karena Dani Firmansyah telah
terbukti, dia melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik partai-partai yang
ada dalam situs KPU dengan cara mengganti-ganti nama partai tersebut. Tidak
hanya itu Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan
menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
KESIMPULAN
Kasus dany firmansyah merupakan data forgery,tetapi disisi lain dapat juga
sebagai pelanggaran etika profesi.kasus danyfirmansyah dapat di jerat hukum
KUHP atau UU ITE.
SARAN
Bagi pelaku,hendaknya bekerja sesuai
profesi nya dan menggunakan teknologi
sebaik mungkin bukan untuk merugikan pihak lain .