Kamis, 06 Juni 2013

KASUS DATA FORGERY


KASUS DATA FORGERY

Pada hari rabu 17 /4/2004, danyfirmansyah 25 tahun konsultn teknologi informasi TI, PT. Dana reksa di jakarta,berhasil membobol situs milik KPU di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo,partai mbah jambon,partai jambu dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian dani tertangkap pada kamis,22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan yang dilakukan Dani Firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No `36/1999 tentang Telekomunikasi berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Sumber: craking kasurusak.com

Analisa
Setelah dilihat dari kasus diatas maka dany firmansyah  termasuk kedalam dataforgery yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
dan adapun dasar hukum yang dipakai Untuk Menjerat Dani Firmansyah adalah
 dijerat dengan pasal-pasal UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex Specialis dari KUHP di bidang cybercrime. Ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut :
Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi dengan pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh Dani secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memiliki hak atau izin untuk itu. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.” Internet sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi. Pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini, sebab apa yang dilakukan oleh Dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.
  Dilihat dari kasus dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagai berikut:
1.      UU ITE No 11Pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 , yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“.
2.      UU ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”.
Karena Dani Firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengan cara mengganti-ganti nama partai tersebut. Tidak hanya itu Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
KESIMPULAN
Kasus dany firmansyah merupakan  data forgery,tetapi disisi lain dapat juga sebagai pelanggaran etika profesi.kasus danyfirmansyah dapat di jerat hukum KUHP atau UU ITE.
SARAN
Bagi pelaku,hendaknya bekerja sesuai profesi  nya dan menggunakan teknologi sebaik mungkin bukan untuk merugikan pihak lain .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar