KASUS PENYEBARAN VIRUS WORM
Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar
dengan cara mendobrak sistem komputer yang
tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN
(local area networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows.
Menurut perusahaan anti-virus, F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan
worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak.
Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram
untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows
sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga
menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini,
pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan
perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (internet relay chat),
ungkap penjelasan dari F-Secure.
Sumber
:http//www.kompas.com
ANALISA
Kasus
ini termasuk kedalam Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Pasal yang mengatur Cyber Sabotage and
Exortion
UU
ITE Tahun 2008
a. Pasal 27 UU ITE
Tahun 2008
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP :
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai
kejahatan terhadap kesusilaan
b. Pasal 28 UU ITE
Tahun 2008
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
c. Pasal 29 UU ITE
Tahun 2008
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
d. Pasal 30 UU ITE
Tahun 2008
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan (cracking,hacking,illegal access). Ancaman pidana
pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
e. Pasal 33 UU ITE
tahun 2008
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang
berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya
f. Pasal 34 UU ITE
Tahun 2008
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, meyediakan atau memiliki
g. Pasal 35 UU ITE
Tahun 2008
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
tersebut seola-olah data yang otentik (phising = penipuan situs)
SARAN
Bagi pelaku penyebar virus, hendaknya tidak melakukan
penyebaran virus,karena akan berdampak buruk bagi orang lain dan dirinya
sendiri.
KESIMPULAN
·
Virus komputer adalah contoh dari software komputer. Namun ia tidak
seperti software lainnya. Ia mempunyai fungsi yang berbeda yaitu untuk
mengganggu bahkan merusak sistem komputer.
·
Ketakutan yang berlebihan dengan virus komputer disebabkan oleh kebutaan
akan informasi virus komputer itu sendiri. Ketakutan itu dapat dihilangkan
dengan mengenal virus komputer lebih dalam.
·
Dengan semakin mengenal virus, maka dengan sendirinya pengetahuan kita
untuk mempertahankan komputer dari serangan virus semakin baik. Selain itu,
kita juga mendapat konsep untuk menangani virus komputer.
· Mencegah komputer
sebelum tertular virus jauh lebih baik daripada sesudah terkena virus. Jika
sudah terinfeksi, kita harus memperbaikinya dan itu akan lebih menyulitkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar