Kamis, 06 Juni 2013

KASUS PENYEBARAN VIRUS

­­­­­­­­KASUS PENYEBARAN VIRUS WORM

Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (local area networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus, F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (internet relay chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.

Sumber :http//www.kompas.com

ANALISA
Kasus ini termasuk kedalam Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Pasal yang mengatur  Cyber Sabotage and Exortion
UU ITE Tahun 2008

a. Pasal 27 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP : Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan

b. Pasal 28 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

c. Pasal 29 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)

d. Pasal 30 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking,hacking,illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya

f. Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, meyediakan atau memiliki

g. Pasal 35 UU ITE Tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seola-olah data yang otentik (phising = penipuan situs)

SARAN
Bagi pelaku penyebar virus, hendaknya tidak melakukan penyebaran virus,karena akan berdampak buruk bagi orang lain dan dirinya sendiri.
KESIMPULAN
·  Virus komputer adalah contoh dari software komputer. Namun ia tidak seperti software lainnya. Ia mempunyai fungsi yang berbeda yaitu untuk mengganggu bahkan merusak sistem komputer.
·  Ketakutan yang berlebihan dengan virus komputer disebabkan oleh kebutaan akan informasi virus komputer itu sendiri. Ketakutan itu dapat dihilangkan dengan mengenal virus komputer lebih dalam.
·  Dengan semakin mengenal virus, maka dengan sendirinya pengetahuan kita untuk mempertahankan komputer dari serangan virus semakin baik. Selain itu, kita juga mendapat konsep untuk menangani virus komputer.
·  Mencegah komputer sebelum tertular virus jauh lebih baik daripada sesudah terkena virus. Jika sudah terinfeksi, kita harus memperbaikinya dan itu akan lebih menyulitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar