“POLISI UNGKAP PEMBOBOLAN BANK VIA INTERNET”
INILAH.COM,Jakarta-pencurian uang nasabah
terus marak terjadi di jakarta,dan kota-kota besar lainnya.kali ini polisi
mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking,yang
disediakan pihk bank.
“Tersangka
mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah milik korban
berinisial AS dan WRS”, kata kasat cyber polda metrojaya,AKBP Winston tommy
watuliwu,dalam keterangan persnya di polda metro jaya ,jakarta,selasa(2/2).
Selanjutnya,kata winston,pelaku melakukan
pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para
korban.setelah berhasil menemukan password ,maka uang nasabah yang tercntum di
user ID di pindahkan ke beberapa rekening penampung ,dan selanjutnya uang yng berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“pelaku melakukan konfigursi pinke password,dengan menggunakan data-data
lahir nasabah,yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan”,jelas winston.
Dia menjelaskan,umumnya nasabah bank
menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID dilayanan internet banking bank
tersebut.sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah.Kasus ini terjadi pada 25
januari 2009 sampai agustus 2009,dikawasan jakarta selatan.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan
seorang tersangka dan melakukan
penahanan ,terhadap pria berinisial EYN,usia sekitar 30 tahun berlatar
pendidikan S1 perguruan tinggi dijakarta dan tidak memiliki riwayat bekerja
pada perusahaan perbankan.sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencrian.
Tersangka
terancam pasal 363 KUHP,UU No 25 tahun 2003 tentang pencucian uang,dan
UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik .dengan ancaman
hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita Polisi antar
lain:i buah laptop,1 buah modem internet,1 buah flasdisk,dan 1 buah telepon
genggam.dalam kejahatan ini sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan
rekening via internet banking
tersebut,yakni AS dengan kerugian 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar
Rp.610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta
Sumber:http://www.inilah.com/read/detail/32089/polisi-ungkap-pembobolan-bank-via-internet/
ANALISA
Setelah melihat kasus diatas,dapat dilihat
bahwa kasus tersebut adalah termasuk kasus
carding.
Sebelum lahirnya UUNo 11 ITE tahun 2008,maka
mau tidak mau polri harus menggunakan
pasal-pasal didalam KUHP seperti pasal pencurian.
Kemudian setelah lahir nya UU ITE khusus carding dapat dijerat dengan
menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang
membahas tentang hacking.karena salah satu langkah untuk mendapatkan nomor
kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga
penyedia kartu kredit untuk menembus sitem pengaman nya,dan mencuri nomor-nomor
kartu tersebut.
Perlindungan nasabah kasus carding telah
diatur dalam UU ITE NO.11 TAHUN 2008.
Yang ada pada pasal 31.
Adapun bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang
perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal acces
adalah:
Pasal 31 ayat 1:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi
elektroika atau dokumeen elektronika
dalam suatu komputer atau sistem elektronik secara tertentu milik orang
lain.”
Pasal 31 ayat 2:
“setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak
atau melawan hukum melakukan intersepsi
atau transmisi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik
didalam suatu komputer atau sitem elektronik tertentu milik orang lain,baik yang tidak
menyebabkan perubahan ,penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.
SARAN DAN SOLUSI
Bagi para nasabah ada baik nya jika password
atau nomor pin tidak menggunakan data-data pribadi kita seperti tanggal
lahir,pakailah kata yang susah ditebak oleh orang lain,dan ada baik nya jika
password diganti dalam waktu tertentu atau secara berkala.
Bagi para pelaku kejahatan hendaknya mengingat
dan mempertimbang kan perbuatan nya karena dapat berakibat buruk bagi nya
seperti mendapatkan hukuman lebih dari 4
tahun penjara.
KESIMPULAN
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia
baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31
ayat 1 dan 2 dalam UU ITE.penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi
khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus seperti yang di jelaskan
sebelum nya dapat bisa berkurang dan
bahkan tidak ada lagi.tetapi selain regulasi khusus juga harus di dukung dengan
pengaman sistem software maupun hardware,guidelines untuk pembuat kebijakan
yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga
khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar