Kamis, 06 Juni 2013

KASUS PEMBOBOLAN BANK


“POLISI UNGKAP PEMBOBOLAN BANK VIA INTERNET”

INILAH.COM,Jakarta-pencurian uang nasabah terus marak terjadi di jakarta,dan kota-kota besar lainnya.kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking,yang disediakan pihk bank.
“Tersangka  mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah milik korban berinisial AS dan WRS”, kata kasat cyber polda metrojaya,AKBP Winston tommy watuliwu,dalam keterangan persnya di polda metro jaya ,jakarta,selasa(2/2).
Selanjutnya,kata winston,pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban.setelah berhasil menemukan password ,maka uang nasabah yang tercntum di user ID di pindahkan ke beberapa rekening penampung ,dan selanjutnya uang yng berhasil  dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“pelaku melakukan konfigursi  pinke password,dengan menggunakan data-data lahir nasabah,yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan”,jelas winston.
Dia menjelaskan,umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password  ID dilayanan internet banking bank tersebut.sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak  uang nasabah.Kasus ini terjadi pada 25 januari 2009 sampai agustus 2009,dikawasan jakarta selatan.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang  tersangka dan melakukan penahanan ,terhadap pria berinisial EYN,usia sekitar 30 tahun berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi dijakarta dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.sedangkan seorang tersangka lainnya  berinisial HH masih dalam pencrian.
Tersangka  terancam pasal 363 KUHP,UU No 25 tahun 2003 tentang pencucian uang,dan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik .dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita Polisi antar lain:i buah laptop,1 buah modem internet,1 buah flasdisk,dan 1 buah telepon genggam.dalam kejahatan  ini  sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet  banking tersebut,yakni AS dengan kerugian 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp.610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta
Sumber:http://www.inilah.com/read/detail/32089/polisi-ungkap-pembobolan-bank-via-internet/





ANALISA
Setelah melihat kasus diatas,dapat dilihat bahwa kasus tersebut adalah termasuk  kasus carding.
Sebelum lahirnya UUNo 11 ITE tahun 2008,maka mau tidak mau  polri harus menggunakan pasal-pasal didalam KUHP seperti pasal pencurian.
Kemudian setelah lahir nya UU ITE  khusus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal  31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking.karena salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sitem pengaman nya,dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Perlindungan nasabah kasus carding telah diatur dalam UU ITE NO.11 TAHUN 2008.
Yang ada pada pasal 31.
Adapun bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal acces adalah:
Pasal 31 ayat 1:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektroika atau dokumeen elektronika  dalam suatu komputer atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.”
Pasal 31 ayat 2:
“setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum  melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik didalam suatu komputer  atau sitem elektronik  tertentu milik orang lain,baik yang tidak menyebabkan perubahan ,penghilangan atau penghentian informasi  elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.   
SARAN DAN SOLUSI
Bagi para nasabah ada baik nya jika password atau nomor pin tidak menggunakan data-data pribadi kita seperti tanggal lahir,pakailah kata yang susah ditebak oleh orang lain,dan ada baik nya jika password diganti dalam waktu tertentu atau secara berkala.
Bagi para pelaku kejahatan hendaknya mengingat dan mempertimbang kan perbuatan nya karena dapat berakibat buruk bagi nya seperti  mendapatkan hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
KESIMPULAN
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE.penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus seperti yang di jelaskan sebelum nya dapat  bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi.tetapi selain regulasi khusus juga harus di dukung dengan pengaman sistem software maupun hardware,guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar