Kasus ini
terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel
“Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet
oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum,
pengunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 29 Undang-undang RI No.44 tahun 2008
tentang Pornografi:
"Setiaporang
yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
ataumenyediakanpornografisebagaimanadimaksuddalamPasal 4 ayat (1)
dipidanadenganpidanapenjarapalingsingkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12
(duabelas) tahun dan/ataupidanadendapalingsedikit Rp250.000.000,00 (duaratus
lima puluh juta rupiah) dan palingbanyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah)."
-Pasal 27 Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang
Internet dan Transaksi Elektronik:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan."
Menurut ketentuan pidana dapat dijerat dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Dan Pasal 282 ayat 1 KUHP :
"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan,
atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan
di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke
dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."
sumber:http//:www.kompas.com
sumber:http//:www.kompas.com
ANALISA
Dari
kasus diatas dapat dilihat bahwa kasus
pornografi di indonesia dapat
diselesaikan dengan pasal pornografi dan UU ITE
sebagai berikut:
Pasal
untuk Kepemilikan Produk Pornografi
Pasal
43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk
pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang
berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi
berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer
bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media
penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi
akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda
paling banyak 2 miliar rupiah.
Pasal
bagi yangMemproduksi, membuat dan
menyebarluaskan Pornografi
Bagi
orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film
porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4
ayat 1 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam
UU ITE, terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27
ayat 1) dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam
UU Pornografi lebih berat. Yang dimaksud dengan "membuat" dalam Pasal
4 tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan
demikian, seseorang yang membuat produk pornografi untuk kepentingan
sendiri/pribadi tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam
UU Pornografi.
Pasal
bagi yang Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan, memperjualbelikan, menyewakan
Pornografi
Kegiatan
seperti mengcopy file Pornografi ke CD atau media penyimpanan yang lain, lalu
menyewakan atau menjualnya merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 4 ayat 1 UU
Pornografi, bagi si pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
SOLUSI
Adapun
solusi untuk pencegahan dan pemberantasan pornografi oleh aparat penegak hukum
adalah dengan menggunakan:
Pasal
25 UU Pornografi tentang penyidikan bahwa penyidik berwenang membuka akses,
memeriksa file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk
penyimpanan data elektronik lainnya. Pemilik data atau penyimpan data atau
penyedia jasa layanan elektronik wajib menyerahkan atau membuka data elektornik
yang diminta oleh Penyidik.
SARAN
Bagi para
penyebar,memperbanyak,menggandakan pornografi ada baiknya jangan mempublikasikan ke dunia
cyber(maya) karena dapat meresahkan masyarakat dan dapat merusak moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar