KasusJudi OnlineBola,
Transaksi Pembayaran Cukup via Ponsel
Kasus judi tiba-tiba saja menyentak perhatian banyak
warga Kota Semarang. Itu setelah Tim Cybercrime Mabes Polri menangkap Aryanto
Wijaya warga Jl Ciliwung Raya, 27 Desember 2006 lalu, yang diduga salah seorang
bandar judi online bola. Peminatnya, sebut saja Wing (38). Warga yang tinggal
di Candisari, mengaku salah satu peminat judi online bola Liga Inggris. Dia
berkelompok dengan lima rekan lainnya. Tapi mengaku tidak kenal bandarnya.
”Saya cukup pakai handphone (HP) ini untuk pemasangan dan pembayarannya,” tutur
dia sambil menunjukkan telepon seluler Nokia 9500i. Dengan telepon itu, dia
kerap menerima transaksi hasil keuntungan dari permainan tebak-tebakan skor
pertandingan sepakbola. ”Ya kalau tebakannya masuk (benar), rekening saya
otomatis langsung bertambah. Ini bisa langsung dicek di HP. Kan pakai sistem
telepon banking. Jadi transaksinya secara online,” tutur dia, yang minta ditulis menggunakan
nama samaran.
Sementara itu, Direksrim Polda
Jateng Kombes Drs Masjhudi mengatakan, kasus kejahatan dunia maya itu memang
sepenuhnya ditangani Mabes Polri. Karena menyangkut kejahatan lintas provinsi
dan diperlukan perangkat serta personel yang memiliki kemampuan khusus.Kendati
demikian, pihak siap mem-backup tugas pengembangan pengungkapan kasus itu bila
ada perintah dari Mabes Polri. ”Tersangka yang ditangkap dan barang buktinya semua
diamankan Mabes Polri,”
Analisa
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini
telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum
telematika. Hukum cyber,
secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan (TIK). Demikian pula, hukum telematika yang merupakan
perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum
informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi,
hukum dunia maya, dan hukum mayantara. Istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi
baik dalam lingkup lokal maupun global dengan memanfaatkan teknologi informasi
berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat
secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika
terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara
elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan
perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Kasus judi online seperti
yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU
Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain
dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa
dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut
Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
Sumber : http//www.detik.com
Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa
kasus perjudian online dapatditangani dengan UU ITE dan KUHP.
UUITE
pasal 27 ayat 2,pasal 43 ayat 1,pasal 45 ayat 1 serta pasal 27 ayat
1,2,3,4.
Dan KUHP
pasal 303
Bagi para pelaku hendaknya memanfaatkan
teknologi dengan baik dan positif.
Memberikan contoh yang baik pada masyarakat.
Yuk Kunjungi website saya kembali & dapatkan bonus super besar hanya di www.bola368.asia
BalasHapusAgen Bola
Agen Taruhan Bola
Agen Bola Terpercaya
Agen Bola Terbaik
Agen Bola Indonesia
Agen Togel
Agen Bola SBOBET Indonesia
Agen Bola Indonesia
Casino Online
Casino Online Terbaik Di Indonesia
Casino Online SBOBET
Casino Online Terbaik
Bandar Bola
Bandar Bola Terbaik
Bandar Bola Terpercaya
Bandar Taruhan Bola Online
Bandar Bola
Bandar Togel
Bandar Casino Online
Bandar Judi Bola
Situs Bola Online Terbaik
Taruhan Bola
Judi Bola Terbaik
Togel Online Indonesia Terbaik