Pengertian
Cyber Law
Istilah
hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini
secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of
Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber
law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang
sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway,
Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
Di Indonesia sendiri tampaknya belum
ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai
terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi,
dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
cybercrime
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada
akrivitas kejahatan dengan computer atau jaringan. Komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar