Kamis, 06 Juni 2013

KASUS PEMBOBOLAN BANK


“POLISI UNGKAP PEMBOBOLAN BANK VIA INTERNET”

INILAH.COM,Jakarta-pencurian uang nasabah terus marak terjadi di jakarta,dan kota-kota besar lainnya.kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking,yang disediakan pihk bank.
“Tersangka  mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah milik korban berinisial AS dan WRS”, kata kasat cyber polda metrojaya,AKBP Winston tommy watuliwu,dalam keterangan persnya di polda metro jaya ,jakarta,selasa(2/2).
Selanjutnya,kata winston,pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban.setelah berhasil menemukan password ,maka uang nasabah yang tercntum di user ID di pindahkan ke beberapa rekening penampung ,dan selanjutnya uang yng berhasil  dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“pelaku melakukan konfigursi  pinke password,dengan menggunakan data-data lahir nasabah,yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan”,jelas winston.
Dia menjelaskan,umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password  ID dilayanan internet banking bank tersebut.sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak  uang nasabah.Kasus ini terjadi pada 25 januari 2009 sampai agustus 2009,dikawasan jakarta selatan.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang  tersangka dan melakukan penahanan ,terhadap pria berinisial EYN,usia sekitar 30 tahun berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi dijakarta dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.sedangkan seorang tersangka lainnya  berinisial HH masih dalam pencrian.
Tersangka  terancam pasal 363 KUHP,UU No 25 tahun 2003 tentang pencucian uang,dan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik .dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita Polisi antar lain:i buah laptop,1 buah modem internet,1 buah flasdisk,dan 1 buah telepon genggam.dalam kejahatan  ini  sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet  banking tersebut,yakni AS dengan kerugian 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp.610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta
Sumber:http://www.inilah.com/read/detail/32089/polisi-ungkap-pembobolan-bank-via-internet/





ANALISA
Setelah melihat kasus diatas,dapat dilihat bahwa kasus tersebut adalah termasuk  kasus carding.
Sebelum lahirnya UUNo 11 ITE tahun 2008,maka mau tidak mau  polri harus menggunakan pasal-pasal didalam KUHP seperti pasal pencurian.
Kemudian setelah lahir nya UU ITE  khusus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal  31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking.karena salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sitem pengaman nya,dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Perlindungan nasabah kasus carding telah diatur dalam UU ITE NO.11 TAHUN 2008.
Yang ada pada pasal 31.
Adapun bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal acces adalah:
Pasal 31 ayat 1:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektroika atau dokumeen elektronika  dalam suatu komputer atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.”
Pasal 31 ayat 2:
“setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum  melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik didalam suatu komputer  atau sitem elektronik  tertentu milik orang lain,baik yang tidak menyebabkan perubahan ,penghilangan atau penghentian informasi  elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.   
SARAN DAN SOLUSI
Bagi para nasabah ada baik nya jika password atau nomor pin tidak menggunakan data-data pribadi kita seperti tanggal lahir,pakailah kata yang susah ditebak oleh orang lain,dan ada baik nya jika password diganti dalam waktu tertentu atau secara berkala.
Bagi para pelaku kejahatan hendaknya mengingat dan mempertimbang kan perbuatan nya karena dapat berakibat buruk bagi nya seperti  mendapatkan hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
KESIMPULAN
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE.penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus seperti yang di jelaskan sebelum nya dapat  bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi.tetapi selain regulasi khusus juga harus di dukung dengan pengaman sistem software maupun hardware,guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.

TENTANG CYBER LAW & CYBER CRIME

Pengertian Cyber Law
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law,  yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of  Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis,  cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.


cybercrime
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada akrivitas kejahatan dengan computer atau jaringan. Komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

KASUS PORNOGRAFI ARIEL PETERPAN


Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, pengunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut:  
- Pasal 29 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi:
"Setiaporang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, ataumenyediakanpornografisebagaimanadimaksuddalamPasal 4 ayat (1) dipidanadenganpidanapenjarapalingsingkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/ataupidanadendapalingsedikit Rp250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah) dan palingbanyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

-Pasal 27 Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Menurut ketentuan  pidana dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

- Dan Pasal 282 ayat 1 KUHP :
"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."

sumber:http//:www.kompas.com
                                            





ANALISA
Dari kasus diatas dapat dilihat bahwa  kasus pornografi di indonesia  dapat diselesaikan dengan pasal pornografi dan UU ITE  sebagai berikut:
Pasal untuk Kepemilikan Produk Pornografi
Pasal 43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Pasal bagi  yangMemproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat. Yang dimaksud dengan "membuat" dalam Pasal 4 tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang membuat produk pornografi untuk kepentingan sendiri/pribadi tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pornografi.
Pasal bagi yang Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan, memperjualbelikan, menyewakan Pornografi
Kegiatan seperti mengcopy file Pornografi ke CD atau media penyimpanan yang lain, lalu menyewakan atau menjualnya merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, bagi si pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
SOLUSI
Adapun solusi untuk pencegahan dan pemberantasan pornografi oleh aparat penegak hukum adalah dengan menggunakan:
Pasal 25 UU Pornografi tentang penyidikan bahwa penyidik berwenang membuka akses, memeriksa file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. Pemilik data atau penyimpan data atau penyedia jasa layanan elektronik wajib menyerahkan atau membuka data elektornik yang diminta oleh Penyidik.
SARAN
Bagi para penyebar,memperbanyak,menggandakan  pornografi  ada baiknya jangan mempublikasikan ke dunia cyber(maya) karena dapat meresahkan masyarakat dan dapat  merusak moral.